Sosialisasi Anti Gratifikasi

Editor: Admin
Kontributor: Nor hamidah
Kategori: Informasi
28 May, 2025
Post Image

Hai Sobat Sehat!
Anda berada dalam Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Zona Integritas Puskesmas Bontang Utara II
Kami mohon anda tidak memberikan “tip” dalam bentuk apapun, karena melayani anda dengan baik merupakan tugas kami!

Gratifikasi adalah pemberian yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa buga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila terdapat konflik kepentingan yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ayo!
Turut serta dalam pembangunan Zona Integritas Puskesmas Bontang Utara II
NO GRATIFIKASI, NO PUNGUTAN LIAR!!

Puskesmas Bontang Utara II memberikan Pelayanan prima dan mengutamakan kesehatan pasien

Laporkan ke call center Puskesmas Bontang Utara II jika anda menemukan praktik KKN, Pungli, gratifikasi, dll

Yukk ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi seputar pelayanan dan kesehatan:
WA : 0821-5011-2011
Website : www.puskesmas-bu2.bontangkota.go.id
Instagram : https://www.instagram.com/p/C3t7iSNPOFq/?igsh=MW4xOGRjc3Z2bTQ1dQ==
Facebook : bontangutara2
Youtube : Puskesmas Bontang Utara II
Tik Tok : bontangutara2

#zonaintegritas
#WBKWBBM
#pembangunanzi

Admin
Admin Website
Online